You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kembang Api Lebih Dari 2 Inci Harus Punya Izin
photo Adi Alfiyan - Beritajakarta.id

Kembang Api Lebih dari 2 Inci Harus Punya Izin

Pesta perayaan tahun baru selalu identik dengan petasan dan kembang api. Namun tak jarang, pesta petasan dan kembang api ini menyebabkan terjadinya kebakaran. Karena itu, Polda Metro Jaya melarang warga menjual ataupun menyalakan kembang api dan petasan dengan ukuran melebihi aturan.

Ya lebih dari ukuran itu harus punya izin. Jika tidak akan kami sita

"Kalau untuk petasan dilarang dalam bentuk apapun. Sedangkan kembang api diperbolehkan dengan catatan ukurannya kurang dari 2 inci," ujar Kombes Pol Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (26/12).

Dikatakan Rikwanto, warga yang memiliki kembang api lebih dari ukuran itu dilarang membawa apalagi menyalakan. Karena harus mendapat izin dari pihak kepolisian. "Ya lebih dari ukuran itu harus punya izin. Jika tidak akan kami sita," tegasnya.

50 Ribu Petasan Disita Polsek Cakung

Rikwanto mengimbau kepada masyarakat atau pengelola tempat hiburan untuk bisa memperhatikan aspek keselamatan ketika menyalakan kembang api. "Baik oleh warga maupun pengelola tempat hiburan untuk menyalakan kembang api dilakukan di tempat terbuka agar tidak memicu terjadinya kebakaran," katanya.

Sementara itu, belasan ribu personel dari Polda Metro Jaya akan mengamankan malam pergantian tahun. Selain itu, 120 titik pos pengamanan juga disiapkan di seluruh wilayah hukumnya selama Operasi Lilin Jaya 2014 ini.

"Ada pos pantau dan pos pengamanan yang disiapkan dalam Operasi Lilin Jaya kali ini. Sekitar 120 pos sudah ada," ujar Kombes Pol Daniel Pasaribu, Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya.

Menurut Daniel, pos pengamanan tersebut ditempatkan untuk mengantisipasi penuh segala kerawanan yang mungkin terjadi selama perayaan Natal dan pergantian tahun baru. "Pos pantau dan pos pengamanan sudah ada di tempat-tempat yang ditentukan sesuai dengan tingkat kerawanannya di masing-masing Polres," terangnya.

Daniel memerintahkan anggota yang bertugas di pospam dan Pos Pantau ini benar-benar mengamati situasi dari segi kerawanan, kejahatan ataupun kemacetan lalu lintas. "Tolong pospam ini diisi bukan sekadar aksesoris karena sudah diperhitungkan evaluasi bahwa pospam itu berada di titik rawan kemacetan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1377 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye987 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye809 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye752 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye745 personTiyo Surya Sakti
close